Rabu, 10 November 2010

ETIKA BISNIS MASKAPAI PENERBANGAN

ETIKA BISNIS MASKAPAI PENERBANGAN
Nama : Diah Ayu Tantiana
NPM :10207313
Kls : 4EA04
LATAR BELAKANG
Persaingan bisnis saat ini semakin ketat. Banyak cara dilakukan untuk memenangi persaingan usaha. Perusahaan saling berlomba untuk menjadi yang terbaik di pasaran. Dan untuk saat ini banyak perusahaan penerbangan yang menawarkan jasa penerbangan murah untuk konsumen. Yang dibahas disini adalah perusahaan layanan transportasi udara yang melakukan perang harga atau menjadi yang termurah untuk menjaring konsumen yang lebih luas.
PERMASALAHAN
Perusahaan penerbangan swasta nasional saat ini sangat banyak jumlahnya, beberapa antara lain Lion Air, Wings Air, Sriwijaya Air, Batavia Air, Mandala Air, Pelita Air dan masih banyak lagi, belum lkagi ditambah maskapai penerbangan asing yang juga memiliki segmen harga murah semisal Air Asia. Meraka berlomba-lomba dalam memenangi persaingan harga, terutama untuk rute domestic. Tetapi mereka mengabaikan beberapa aspek, diantaranya keselamatan penumpang dan kenyamanan. Memang pada slogan atau visi misi dari perusahaan penerbangan tersebut mengatakan bahwa keselamatan menjadi yang utama. Tetapi itu hanyalah slogan semata, pada kenyataannya kalau ditelusuri lebih dalam banyak aspek aspek keselamatan dan kenyamanan yang diabaikan oleh maskapai penerbangan. Contohnya adalah perawatan rutin dari armada pesawatnya. Banyak kasus pesawat yang gagal tebang karena kerusakan mesin. Hal ini memicu ketidaknyamanan penumpang yang sudah membeli tiket, dan mereka yang memiliki agenda yang penting. Kalaupun dipaksakan terbang akan sangat beresiko. Disini biaya yang menjadi kambing hitam oleh pihak maskapai, mereka berdalih perawatan armada pesawat sangat mahal, terutama harga spare part pesawat yang harus diimpor dari luar negeri semisal Boeing dan Airbus. Beberapa kasus jatuhnya puing puing pesawat ketika terbang juga mengganggu keamanan dan keselamatan penumpang, dan juga masyarakat sekitar. Perhah suatu kasus, salah satu puing pesawat milik maskapai penerbangan swasta jatuh di sekitar bandara Soetta dan mengenai beberapa rumah warga hingga rusak. Apakah itu tidak mengganggu keamanan dan keselamatan penumpang dan juga masyarakat sekitar? Dan yang masih hangat di ingatan kitta adalah kasus jatuhnya pesawat Adam Air di perairan Mamuju, Sulawesi. Dimana berdasarkan hasil rekaman kotak hitam, disinyalir terjadi kerusakan pada alat komunikasi dan navigasi pesawat, padahal itu merupakan alat yang sangat vital bagi pesawat terbang.
LANDASAN TEORI
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
• Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
• Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
• Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
• Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
• Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
• Melindungi prinsip kebebasan berniaga
• Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
PEMBAHASAN MASALAH
Dalam permasalahan ini, maskapai penerbangan yang melakukan perang harga tanpa mengutamakan kenyamanan dan keselamatan akan cenderung cuek terhadap kritik. Bagi mereka yang penting mendapatkan laba yang sebesar besarnya. Hal tersebut dapat memicu polemik dalam masyarakat, dan juga mendapatkan perhatian serius baik dari masyarakan umum dan juga pemerintah. Contoh yang terjadi adalah ditutupnya izin beroperasi bagi maskapai Adam Air setelah kasus jatuhnya pesawat Adam Air di perairan Mamuju, Sulawesi barat akibat rusaknya alat navigasi yang menewaskan seluruh penumpang dan awak pesawat.
Disini dapat diambil inti permasalahannya, yaitu dengan harga yang murah, keselamatan dan kenyamanan terabaikan. Sebaiknya maskapai penerbangann tidak semata mata memberikan harga yang murah, tetapi secara kasat mata factor keamanan dan keselamatan diabaikan begitu saja. Lebih baik menerapkan harga standar, yang tidak terlalu murah, sehingga dapat menutup biaya operasional pesawat sehingga seolah olah mereka tidak menipu konumen. Karena bagaimanapun konsumen adalah raja.
KESIMPULAN
Maskapai penerbangan swasta harus memperhatikan kenyamanan dan keselamatan penumpang diatas segalanya. Tidak semata mata memberikan pelayanan dengan harga murah yang mungkin untuk sebagian masyarakat akan sangat menguntungkan dari segi perekonomian, tetapi dari factor kenyamanan dan keselamatan sangatlah tidak sejalan, sehingga menimbulkan kesan bahwa maskapai penerbangan hanya mencari laba sebesar besarnya tanpa mengindahkan kenyamanan dan keselamatan penumpang.
SARAN
Diharapkan dengan banyaknya kasus pesawat yang gagal terbang, serta adanya kasus kecelakaan pesawat yang diakibatkan rusaknya armada pesawat dapat membuat maskapai penerbangan lebih memperhatikan kenyamanan dan keselamatan penumpang. Penulis rasa jika diminta memilih, konsumen mau mengeluarkan uang lebih untuk perjalanan pesawat yang terjamin kenyamanan dan keselamatannya, dibandingkan pesawat dengan harga murah tetapi sangat buruk dalam hal kenyamanan dan keselamatan penumpangnya, dan beresiko mengalami kecelakaan.

Selasa, 23 Maret 2010

pasar uang antar bank

Pasar keuangan
Pasar keuangan adalah merupakan mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau koporasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti saham dan obligasi), Dalam sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembelian dan penjualan awal atas produk-produk sumber alam seperti produk pertanian dan Pertambangan dan lain sebagainya.
Dalam dunia keuangan, pasar keuangan ini meliputi:
• Penjual saham dalam memperolehkan modal melalui pasar modal;
• Pengalihan atas risiko pada transaksi pasar derivatif; dan
• Perdagangan internasional melalui pasar valuta asing.

Pasar uang merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.
Pelaku Pasar Uang
1. Bank
2. Yayasan
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Asuransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6. Lembaga Pemerintah
7. Lembaga Keuangan lain
8. Individu Masyarakat
Pasar keuangan dapat berarti :
1. Suatu sistim pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran .
2. Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter) .
Dalam dunia akademis, mahasiswa bidang studi keuangan akan menggunakan kedua makna tersebut namun mahasiswa ekonomi hanya menggunakan makna yang kedua.
Ciri-ciri Pasar Uang
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

Jenis-jenis pasar keuangan
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :
• Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
o pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
o Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
• Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi.
• Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
• Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
o Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang .
• Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
• pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing .

Manfaat pasar keuangan
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit.
Ilustrasi pada tabel dibawah ini dapat menjelaskan hubungan antara pasar keuangan dan peminjam serta pemberi pinjaman :
Hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman
Pemberi pinjaman Perantara keuangan
Pasar keuangan Peminjam
Individu
Perusahaan Banks
Perusahaan Asuransi
Dana Pensiun
Reksadana
Antarbank
Bursa efek
Pasar uang
Pasar obligasi
Valuta asing
Individu
Perusahaan
Pemerintah pusat
Pemerinmtah daerah
Perusahaan publik
Pemberi pinjaman
Individu tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya:
• Menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau deposito di bank ;
• Menjadi peserta program dana pensiun;
• Membayar premi asuransi;
• Investasi dalam obligasi pemerintah; atau
• investasi dalam saham perusahaan.
Perusahaan cenderung menjadi peminjam untuk permodalannya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang disebut pasar uang. Amat sedikit perusahaan yang memilki struktur arus kas yang kuat, dan perusahaan seperti inilah yang cenderung menjadi pemberi pijmanan dibanding meminjam uang.


Peminjam
Individu meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah.
Perusahaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.
Pemerintahseringkali menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran mereka lebih besar daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan pinjaman. Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi keperluan badan usaha milik negara, pemerintah daerah, otoritas setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi pemerintah.
Pemerintah daerah dapat meminjam atas nama daerahnya sebagaimana halnya dengan penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat.
Badan usaha milik negara dan perusahaan publik biasanya termasuk industri nasional dal layanan publik seperti perusahaan kereta api pos, perusahaan listrik negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan publik lainnya.

PASAR MODAL

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan.
Sejarah & Fungsi Pasar Modal
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
• 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
• 1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
• 1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
• Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
• 1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
• 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
• 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
• 1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
• 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
• 1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
• 1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
• 1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
• 2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
• Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
• 16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
• 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
• 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
• 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
• 1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
• 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
• 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
• 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).


Pasar Modal di Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai istilah, bentuk-bentuk, dan lain sebagainya di pasar modal anda dapat membacanya di bagian artikel lain di situs ini.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Fungsi Bapepam
Fungsi Bapepam-LK adalah:
• Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
• Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
• Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
• Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
• Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
• Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
• Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
• Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
• Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
• Pelaksanaan tata usaha Badan.
Struktur organisasi
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
• Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
• Biro Riset dan Teknologi Informasi
• Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
• Biro Pengelolaan Investasi
• Biro Transaksi dan Lembaga Efek
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
• Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
• Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
• Biro Perasuransian
• Biro Dana Pensiun
• Biro Kepatuhan Internal

asuransi

Definisi Asuransi
menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."
Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari:iuran,premi,seluruh peserta asuransi.

Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain:
•Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.
•Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan (Contoh Penanggung adalah PT. A.J. Central Asia Raya (CAR))
Asuransi dalam hal hukum dan ekonomi adalah suatu bentuk dari manajemen resiko terutama digunakan untuk lindung nilai terhadap risiko kerugian kontingen. Secara sempit asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika. terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
Tujuan Asuransi
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Sumber: Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR)

Selasa, 09 Maret 2010

KLIRING

DIAH AYU TANTIANA
3EA04/10207313
Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
BI sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia. Misalnya, BI menunjuk sebuah bank di kota Magelang sebagai pelaksana kliring di wilayah tersebut.
Lalu mengapa BI menyelenggararakan sistem kliring antar bank? Jawabnya untuk mempermudah cara pembayaran dalam rangka memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan sebagai peserta kliring dan BI sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring antarbank diharapkan pemakaian alat-alat lalu lintas pembayaran giral (cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit dan lainnya) akan meningkat. Dari sini diharapkan akan terjadi lonjakan pula simpanan dana masyarakat di bank yang nantinya dapat dipakai untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam. Konsekuensi seseorang masuk dalam daftar hitam, ia tak bisa membuka rekening giro di bank manapun di satu wilayah untuk kurun waktu tertentu.
Mitra pengimbang sentral
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR .
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI)

Senin, 08 Maret 2010

silogisme, dll

A.Semua dokter adalah orang pintar.
Sebagian orang pintar adalah dokter.

Semua perempuan adalah materialistis.
Sebagian orang materialistis adalah perempuan.

B.Tidak satupun koruptor adalah orang baik.
Tidak satupun orang baik adalah koruptor.

Tidak satupun pengemis adalah dermawan.
Tidak satupun dermawan adalah pengemis.

C.Semua HMI adalah orang Islam.
Tidak satupun orang HMI tidak Islam.

Semua mahasiswa yang mengulang kuliah adalah tukang menyontek.
Tidak seorang mahasiswapun yang tidak menyontek mengulang kuliah.

D.Tidak satupun mahasiswa Gunadarma adalah tampan.
Semua mahasiswa Gunadarma adalah tidak tampan.

Tidak satupun infotainment berpahala.
Semua infotainment tidak berpahala.

E.Semua santri adalah orang jujur.
Tidak semua santri adalah tidak jujur.
Tidak satupun yang tidak santri adalah jujur.

Semua dermawan adalah permurah.
Tidak semua dermawan adalah tidak pemurah.
Tidak satupun yang tidak dermawan adalah pemurah.

Silogisme

A.Semua mahasiswa adalah lulus SLTA.
Sebagian pemuda adalah mahasiswa.
Jadi, sebagian pemuda adalah lulusan SLTA.

B.Semua laki-laki adalah pembohong.
Pacarku adalah laki-laki.
Jadi, pacarku adalah pembohong.








Silogisme alternative

A.Antasari Azhar adalah seorang pembunuh atau koruptor.
Dia seorang pembunuh.
Jadi, Antasari Azhar bukan seorang koruptor.
Antasari Azhar adalah seorang pembunuh atau koruptor.
Antasari Azhar bukan seorang pembunuh.
Jadi, Antasari Azhar seorang koruptor.

B.Suyudi adalah staff atau pengajar.
Dia adalah seorang staff.
Jadi, Suyudi bukan seorang staff.
Suyudi adalah seorang staff atau pengajar.
Suyudi bukan seorang staff.
Jadi, Suyudi seorang pengajar.

Hipotesa

A.Jika hujan turun, bumi akan basah.
Hujan turun.
Jadi, bumi basah.
Jika hujan tidak turun, bumi tidak akan basah.
Hujan tidak turun.
Jadi, bumi tidak akan basah.

B.Jika adik mengompol, kasur basah.
Adik mengompol.
Jadi, kasur basah.
Jika adik tidak mengompol, kasur tidak akan basah.
Adik tidak mengompol.
Jadi, kasur tidak basah.

Rabu, 03 Maret 2010

SITUASI DAN KELUARGA DALAM RELEVANSINYA DENGAN PERILAKU KONSUMEN

Perilaku konsumen memiliki kaidah-kaidah yang beragam dalam menganalisa untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam memenuhi kebutuhannya faktor situasi dan kondisi menjadi hal yang mempengaruhi pola-pola perilaku konsumen,
Situasi adalah sebuah kondisi dimana terjadinya sebuah hal yang dapat mengklimaksasi dalam prosesnya sehingga terciptalah suatu kondisi, situasi pada hal ini akan kita bahas dan kaitkan relevansinya dengan keluarga dan perilaku konsumen.
Keluarga sebagai basis pengaruh, tentu memiliki sebuah kekeuatan dalam menjadi pelanggan dan pemakai yang setia kepada satu produk tertentu, hal ini tentu dapat dipengaruhi situasi dan kondisi dalam mempengaruhi keinginan pasar.
Situasi dan pra cipta kondisi inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh para pemasara untuk melakukan riset terhadap skala prioritas keluaraga dalam membangun relasi dengan mereka dan menciptakan produk-produk yang dapat disukai dan ramah dimata para kelauarga sehingga hal tersebut nantinya dapat terus melekat di hati mereka.
Menciptakan sebuah produk yang tidak berbau anarki, dan membuat permainan psikologis warna-warna yang bersahabat dapat membantu dalam menarik perhatian seseorang dalam atau keluarga dalam membeli produk tersebut.
Karena penglihatan atau penegmasan yang menarik menurut Philip Kotler dalam bukunya tentang Manajemen Pemasaran, bahwa 70 % manusia cenderung untuk tertarik kepada suatu produk tersebut berdasarkan apa yang dilihatnya.

NILAI DAN GAYA HIDUP DALAM MEMPENGARUHI KEPRIBADIAN DI DALAM ANALITIKA PERILAKU KONSUMEN

Nilai dan Gaya hidup dalam perilaku konsumen sangat berkaitan erat dalam kaidah-kaidah menganalisa Perilaku Konsumen serta relevansinya dengan strategi market dalam membentuk sebuah konsumen yang kuat dengan produsennya.
Produsen tentu memiliki standar prosedur dalam menguasai pasar, tentunya apabila ingin memperoleh dan mendapatkan hati di para konsumen, hal-hal yang berkaitan dengan ini yaitu melakukan riset pemasaran, agar memperoleh hasil yang maksimal dalam proses penjualan.
Kepribadian dan gaya hidup adalah naluri alamiah yang merupakan atribut atau sifat-sifat yang berada pada sifat manusia, bagaimana cara manusia berfikir, faktor lingkungan sebagai sebuah objek pengaruh dalam menentukan pola berfikir manusia, dan juga faktor pendapatan yang membentuk manusia pada pola-pola konsumerisme.
Cara berfikir manusia adalah sebuah ideologi atau gagasan yang bersifat idealistis yang dimiliki setiap manusia secara alamiah untuk menentukan suatu pola terarah dan memiliki sikap dalam menentukan banyak hal, hal inilah yang menjadi indikator bagi para pemasar, bagaimana mereka menganalisa sebuah pemikiran masyarakat agar mau membeli produk mereka.
Faktor-faktor lingkungan adalah suatu pola eksternal dalam mempengaruhi pola berfikir manusia dalam bersikap, yang akhirnya menjadi gaya hidup dan perilaku seseorang dalam menjalani kehidupannya sehari-hari.
Pendapatan adalah sebuah hal pokok, yang akhirnya membentuk sebuah perilaku konsumen dalam bersikap dan juga memenuhi kebutuhan hidupnya, seorang yang memiliki pendapatan besar tentu memiliki gaya hidup yang berbeda dalam menjalani sebuah kehidupannya sehingga munculah sebuah perilaku konsumerisme, yaitu pola hidup yang berlebih-lebihan dalam mengambil keputusan untuk sebuah pola yang lebih dari apa yang dibutuhkan.

Selasa, 23 Februari 2010

Penalaran Induktif, dll

Diah Ayu Tantiana 10207313
Devi Purnamasari 10207295
Rani Kusuma Dewi

3ea04


PENALARAN INDUKTIF
Penalaran induktif adalah penalaran yang bertolak dari pernyataan-pernyataan yang khusus dan menghasilkan simpulan yang umum. Dengan kata lain, simpulan yang diperoleh tidak lebih khusus dari pernyataan (premis).
Beberapa bentuk penalaran induktif adalah sebagai berikut:
1. Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum. Dari beberapa gejala dan data kita tidak ragu-ragu mengatakan bahwa “ lulusan sekolah pintar-pintar”. Hal ini dapat disimpulkan setelah beberapa data sebagai pernyataan memberikan gambaran seperti itu.
Contoh lain:
Jika dipanaskan, besi memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jika dipanaskan, emas memuai.
Jadi, jika dipanaskan, logam memuai.
Sahih atau tidak sahihnya kesimpulan dari generalisasi itu dapat dilihat dari hal-hal yang berikut:
1. Data-data itu harus memadai jumlahnya. Makin banyak data yang dipaparkan maka makin sahih simpulan yang diperoleh.
2. Data-data itu harus mewakili keseluruhan. Dari data yang sama itu akan dihasilkan kesimpulan yang sahih.
3. Pengecualian perlu diperhitungkan karena data-data yang mempunyai sifat khusus tidak dapat dijadikan data.

II. ANALOGI
Analogi adalah cara penarikan penalaran secara membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Contoh: Nina adalah lulusan akademi A.
Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ali adalah lulusan akademi A
Oleh sebab itu, Ali dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Tujuan penalaran secara analogi adalah sebagai berikut:
1. Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan.
2. Analogi dilakukan untuk menyingkapkan kekeliruan.
3. Analogi digunakan untuk menyusun klasifikasi.




III HUBUNGAN KAUSAL
Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan. Hal ini terlihat ketika tombol ditekan yang akibatnya bel berbunyi. Dalam kehidupan kita sehari-hari, hubungan kausal ini sering kita temukan. Hujan turun dan jalan-jalan becek. Ia kena penyakit kanker darah dan meninggal dunia. Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, tiga hubungan antar masalah yaitu sebagai berikut:
1. Sebab akibat
Sebab akibat ini berpola A menyebabkan B. Disamping ini pola seperti ini juga dapat menyebabkan B, C, D dan seterusnya. Jadi, efek dari suatu peristiwa yang diaanggap penyebab kadang-kadang lebih dari satu.
Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, diperlukan kemampuan penalaran seseorang untuk mendapatkan simpulan penalaran. Hal ini akan terlihat pada suatu penyebab yang tidak jelas terhadap suatu akibat yang nyata.

2. Akibat sebab
Akibat sebab ini dapat kita lihat pada peristiwa seseorang yang pergi ke dokter. Kedokter merupakan akibat dan sakit merupakan sebab. Jadi hampir mirip dengan entimen. Akan tetapi dalam penalaran jenis akibat sebab ini, Peristiwa sebab merupaka simpulan.

3. Akibat-akibat
Akibat-akibat adalah suatu penalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada suatu akibat yang lain. Contohnya adalah sebagai berikut:
Ketika pulang dari pasar, Ibu Sonya melihat tanah di halamannya becek, ibu langsung menyimpulkan bahwa kain jemuran di belakang rumahnya pasti basah. Dalam kasus itu penyebabnya tidak ditampilkan yaitu hari hujan.


IV. SALAH MENALAR
Gagasan, pikiran, kepercayaan, atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat disebut salah nalar. Salah nalar ini disebabkan karena ketidaktepatan orang mengikuti tatacara pikirannya. Apabila kita perhatikan beberapa kalimat dalam bahasa Indonesia secara cermat, kadang-kadang kita temukan beberapa pernyataan atau premis tidak masuk akal. Kalimat-kalimat yang seperti itu disebut kalimat dari hasil salah nalar.
Kalau kita pilah-pilah beberapa bentuk salah nalar itu, kita dapat membagi salah nalar itu dalam beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
1. Deduksi yang salah
Salah nalar yang disebabkan oleh deduksi yang salah merupakan salah nalar yang amat sering dilakukan seseorang. Hal ini terjadi karena orang salah mengambil simpulan dari suatu silogisme dengan diawali oleh premis yang salah atau tidak memenuhi syarat. Beberapa salah nalar jenis ini adalah sebagai berikut:
a. Pak Ruslan tidak dapat dipilih sebagai Lurah di sini karena dia miskin.
b. Bunga anggrek sebetulnya tidak perlu dipelihara karena bunga anggrek banyak ditemukan dalam hutan.
c. Dia pasti cepat mati karena dia menderita penyakit jantung.

2. Generalisasi Terlalu Luas
Salah nalar jenis ini disebabkan oleh jumlah premis yang mendukung generalisasi tidak seimbang dengan besarnya generalisasi itu sehingga simpulan yang diambil menjadi salah. Beberapa salah nalar jenis ini adalah sebagai berikut:
a. Gadis Bandung cantik-cantik.
b. Kuli pelabuhan jiwanya kasar.
c. Orang Makasar pandai berdayung.
3. Pemilihan Terbatas Pada Dua Alternatif
Salah nalar ini dilandasi oleh penalaran alternative yang tidak tepat dengan pemilihan “itu” atau “ini”
Beberapa penalaran yang salah seperti itu adalah sebagai berikut:
a. Engkau harus mengikuti kehendak ayah atau engkau berangkat dari rumah ini.
b. Dia membakar rumahnya agar kejahatannya tidak ketahuan orang.


4. Penyebaban yang salah nilai
Salah nalar jenis ini disebabkan karena kesalahan menilai sesuatu sehingga mengakibatkan terjadi pergeseran maksud. Orang tidak menyadari bahwa yang dikatakan itu adalah salah. Beberapa salah nalar yang termasuk jenis ini adalah sebagai berikut:
a. Matanya buta sejak beberapa waktu yang lalu. Itu tandanya dia melihat gerhana matahari total.
b. Sejak ia memperhatikan dan membersihkan kuburan leluhurnya dia hamil.

penalaran atau argumentasi

Nama: Diah Ayu Tantiana
Kelas : 3EA04
NPM : 10207313

DIREKSI PERTAMINA
Pimpinan Harus Bekerja Ambisius
Sabtu, 20 Februari 2010 | 03:55 WIB
Jakarta, Kompas - Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar meminta kepada jajaran pimpinan PT Pertamina (Persero) untuk bekerja dinamis, kreatif, dan ambisius.
(Argumentasi 1: Kalimat di atas merupakan argumentasi karena pada kalimat ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut, berargumentasi bahwa PT Pertamina (Persero) untuk berkerja dinamis, kreatif, dan ambisius.)
Sumber: Jakarta, Kompas

”Jangan cuma sebatas menjalankan tugas. Harus ada pergeseran paradigma agar bisa lebih dari biasa-biasa saja,” ungkap Mustafa dalam pelantikan jajaran direksi baru Pertamina di Jakarta, Jumat (19/2).
(Argumentasi 2: Kutipan kalimat di atas merupakan argumentasi yang berikan oleh Menteri BUMN, Mustafa. Argumentasi masih pada tataran kinerja Pertamina yang ideal)
Sumber: Jakarta, Kompas

Mustafa menyatakan, Pertamina merupakan aset kebanggaan nasional dan aset strategis bagi bangsa. Namun, perlahan-lahan banyak perusahaan migas yang mulai menjadi pesaing Pertamina, bahkan mengungguli Pertamina.
”Ini menjadi cambuk dan refleksi agar Pertamina jadi kebanggaan nasional,” ungkap Mustafa.
(Penalaran 1: Kalimat di atas merupakan bentuk penalaran, hal ini karena mulai bermunculannya pesaing pertamina akan mencambuk Pertamina untuk bekerja lebih optimal.)
Sumber: Jakarta, Kompas
Pada tahun 2010 pemerintah menargetkan laba Pertamina mencapai Rp 25 triliun. Meski merupakan tantangan berat, lanjutnya, pihaknya menilai, hal ini tidak mungkin tidak tercapai seiring dengan peningkatan produksi dan harga minyak dunia.
(Penalaran 2: Kalimat di atas merupakan penalaran karena Pihak dari BUMN menyimpulkan dengan meningkatnya produksi dan harga minyak dunia maka mereka optimis bahwa Pertamina akan mencapai Laba sebesar Rp 25 triliun Rupiah)
Sumber: Jakarta, Kompas

”Pertamina adalah salah satu kontraktor kontrak kerja sama yang bisa meningkatkan produksi pada saat kontraktor lain menurun produksinya,” ujar Mustafa.
Sebagai perusahaan negara, Pertamina diharapkan bisa memasok kebutuhan gas dalam negeri, terutama untuk BUMN lain yang membutuhkan listrik dan pupuk serta industri lain.
(Argumentasi 3: Kalimat di atas merupakan argumentasi karena kalimat tersebut berargumen bahwa Pertamina diharapkan dapat memasok kebutuhan gas dalam negeri)
Sumber: Jakarta, Kompas

”Untuk mewujudkan ketahanan energi nasional, perlu investasi baru di hulu dengan penemuan lapangan baru, akuisisi lapangan yang ada untuk mencapai target produksi. Hulu penting karena pasokan minyak mentah menjadi tulang punggung sektor migas,” ujar Mustafa.
(Penalaran 3: Kalimat di atas merupakan penalaran karena demi mewujudkan ketahanan energi nasional maka, Pertamina. perlu melakukan investasi baru di hulu dengan penemuan lapangan baru, akuasisi lapangan yang ada untuk mencapai target produksi.)
Sumber: Jakarta, Kompas

Direksi PT Pertamina yang dilantik adalah Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Ferederick ST Siahaan, Direktur Sumber Daya Manusia Rukmi Hadihartini, Direktur Umum Waluyo, Direktur Hulu Bagus Setiardja, Direktur Pengolahan Edi Setianto, Direktur Pemasaran dan Niaga Djaelani Sutomo, serta Direktur Keuangan Mohamad Afdal Bahaudin.
”Melihat jumlah anggota direksi yang baru ini serta bertambahnya direktorat teknis yang makin fokus, saya optimistis bahwa bisnis Pertamina ke depan akan semakin melesat menuju perusahaan minyak dan gas nasional kelas dunia,” kata Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
(Penalaran 4: Kalimat di atas merupakan penalaran karena dengan melihat jumlah anggota direksi yang baru serta bertambahnya direktorat teknis yang makin fokus, maka Menteri BUMN optimis bahwa bisnis Pertamina ke depan akan semakin melesat.)
Sumber: Jakarta, Kompas

Menteri BUMN mengatakan, ”Dengan perubahan susunan direksi ini, kami berharap kinerja PT Pertamina meningkat.”
(Argumentasi 4: Kalimat di atas merupakan kalimat argumentasi karena Menteri BUMN tersebut yakin bahwa Kinerja PT Pertamina akan meningkat.)
Sumber: Jakarta, Kompas


PERKARA KORUPSI
Pembentukan Pengadilan Khusus Dapat Molor
Sabtu, 20 Februari 2010 | 04:25 WIB
Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Jumat (19/2) di Jakarta, mengaku kecewa atas hasil seleksi calon hakim ad hoc pengadilan khusus tindak pidana korupsi yang tak memenuhi target. Sulitnya memperoleh hakim ad hoc itu dikhawatirkan berpengaruh terhadap target pembentukan 33 pengadilan tipikor dalam dua tahun. Tahapan yang ditetapkan MA kemungkinan terganggu.
(Argumentasi 5: Kalimat di atas merupakan kalimat argumentasi yang berikan oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa berkenaan dengan hasil seleksi calon hakim ad hoc Pengandilan khusus tindak pidana.)
Sumber: Jakarta, Kompas

Seperti diberitakan, panitia seleksi menargetkan memperoleh 61 calon terpilih untuk memenuhi kebutuhan hakim ad hoc di tujuh pengadilan tipikor. Namun, panitia hanya memperoleh 27 nama calon.
”Ini menjadi masalah lebih jauh karena dalam waktu dua tahun, 30 pengadilan di tingkat provinsi harus dibentuk,” ujarnya.
(Penalaran 5: Kalimat di atas merupakan kalimat penalaran karena ketua MA menganggap bahwa hanya terpilihnya 27 nama calon maka ini akan menjadi masalah karena dalam dua tahun 30 pengadilan tingkat provinsi harus dibentuk.)
Sumber: Jakarta, Kompas

Pengertiaan Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.[1] Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.[2]
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Sejarah
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.


Gambar yang menunjukan kegiatan barter di benua Amerika pada abad ke-19
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.


Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.[rujukan?] Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Fungsi
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
Syarat-syarat
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Jenis-jenis uang


Uang rupiah
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya


Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan "uang kertas" adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Uang dalam ekonomi
Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan lainnya.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan mempengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.
Krisis moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap perekonomian, terutama jika krisis tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan turunnya nilai mata uang secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter sebagai cara bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia, sebagai contoh, pada masa keruntuhan Uni Soviet.






















Nama : Diah Ayu Tantiana

Kelas : 3EA04

Npm : 10207313

















Universitas Gunadarma
2010

Kamis, 18 Februari 2010

Faktor Penyebab Krisis Global

Apakah yang menjadi penyebab krisis global ini? Semua bermula dari sebuah masalah di negara adikuasa yaitu Amerika Serikat. Berikut penjelasannya.
Bank - bank di Amerika (dan di luar Indonesia) sebenarnya secara garis besar ada 2 jenis, yang pertama disebut sebagai commercial bank contohnya Citibank, Bank of America, Wells Fargo. Bank ini bekerja seperti pada bank-bank yang dikenal di Indonesia yaitu menerima deposito dari masyarakat dan kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit misalnya kredit usaha, kredit modal kerja, kredit KPR, kredit mobil, kartu kredit, student loan dan lain sebagainya. Yang kedua ada yang disebut sebagai investment bank contohnya Goldman Sachs, Lehman Brothers, Merril Lynch, Morgan Stanley. Ada 3 jenis kegiatan utama bank - bank ini yaitu investment banking, sales and trading dan research, yang menjadi tonggak utama kecanggihan pasar modal di Amerika Serikat.
Setiap bentuk usaha memerlukan modal, baik dalam bentuk modal investasi maupun modal kerja. Di Amerika ada 2 cara untuk mendapatkannya, pertama kita bisa meminjam ke bank commercial dan cara yang kedua adalah dengan metode securitization yang dijalankan oleh divisi investment banking.

Tingkat Inflasi Di Dunia

Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat atau adanya ketidak lancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.

DI/TII GUERRILLA

DI/TII adalah sebuah organisasi paramiliter yang dipimpin oleh seorang bernama S.M Kartosuwiryo, pemberontakan ini bermula saat Kartosuwiryo menunjukkan ketidakpuasannya terhadap pemerintahan RI yang menyetujui perjanjian Renville, yang dimana perjanjian tersebut telah banyak merugikan wilayah territorial RI sehingga membuat pasukan-pasukan Republik Indonesia harus meninggalkan wilayah tersebut. Namun sebagian para gerilyawan memutuskan untuk tetap tinggal sebagai upaya perlawanan mereka terhadap pemerintah, diantaranya adalah Hizbullah & Sabillillah.
Hal inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh S.M Kartosuwiryo untuk menggalang operasi pemberontakan dan awal mula pembentukan DI/TII.

DI/TII DI JAWA TENGAH
Pemimpin kelompok di Jawa Tengah adalah Amir Fatah yang memimpin Majelis Islam dan Kyai Sumolangu pemimpin dari Angkatan Umat Islam (AUI) serta Batalyon 426 yang membelot. Pemberontakan di Jawa Tengah ini disebabkan oleh karena diadakannya reorganisasi Sepuluh Divisi Militer menjadi Tujuh dan upaya pembangkangannya yaitu tidak mau menyerahkan senjatanya kepada TRI.

DI/TII DI SULAWESI SELATAN
Pemimpinnya adalah Kahar Muzakkar, alasannya kurang lebih sama yaitu menolak pengurangan jumlah tentara di daerahnya serta upaya-upaya pemerintah untuk membasmi kesatuan gerilyawan di seluruh Indonesia. Kahar pun melarikan diri ke hutan dan akhirnya berhasil ditembak mati oleh tentara RI.

DI/TII DI KALIMANTAN SELATAN
Pemimpinnya adalah Ibnu Hajar, ia merasa tidak senang dengan pemerintah RI karena mereka menolak mengakui pejuang-pejuang sebagai veteran perang sehingga timbulah pemberontakan, namun pemberontakan yang terjadi di Kalimantan Selatan ini tidak begitu meluas dan akhirnya Ibnu Hajar menyatakan menyerah kepada RI dan dijatuhi hukuman mati.

DI/TII DI ACEH
Pemimpinnya adalah Daud Beureuh, ia adalah seorang ulama berpengaruh, ketidaksukannya terhadap pemerintah Ri dikarenakan tidak diberikannya otonomi luas kepada Aceh karena Aceh pada saat itu masih merupakan bagian dari wilayah Sumatera Utara, namun pemerintah akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan secara persuasive

(fin dari buku sejarah dan berbagai sumber)